Pakai Jaket Driver Ojol, Tukang Parkir di Bantul Edarkan Sabu-Sabu

Agregasi Harianjogja
Kepala BNNK Bantul, Arifin Munajah (kiri) saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka WY alias Yanto alias Marsino di aula BNNK Bantul, Jumat (10/7/2020). (Foto: Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Sementara itu, WY berdalih belum lama menjadi kurir sabu-sabu. Pembayaran dari jasa mengantar paket sabu tersebut juga tidak menentu,

“Terkadang Rp3 juta,” kata WY.

Dia mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengambil dan mengantar paket sabu-sabu tersebut. Tersangka WY terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35.2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal