Pakai Jaket Driver Ojol, Tukang Parkir di Bantul Edarkan Sabu-Sabu

Agregasi Harianjogja
Kepala BNNK Bantul, Arifin Munajah (kiri) saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka WY alias Yanto alias Marsino di aula BNNK Bantul, Jumat (10/7/2020). (Foto: Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Sementara itu, WY berdalih belum lama menjadi kurir sabu-sabu. Pembayaran dari jasa mengantar paket sabu tersebut juga tidak menentu,

“Terkadang Rp3 juta,” kata WY.

Dia mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengambil dan mengantar paket sabu-sabu tersebut. Tersangka WY terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35.2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal