Kegiatan fiktif tersebut mencakup pengadaan barang/jasa, honorarium, penyusunan dokumen desa, dan penilaian aset desa.
Modus dalam Korupsi Dana Desa Bohol dilakukan dengan membuat program yang tidak pernah direalisasikan. Beberapa kegiatan bahkan dicairkan tanpa pelaksanaan di lapangan.
Penyidik menilai penyimpangan dilakukan secara sistematis oleh MG dan KI. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Bukti penahanan tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) PRINT-02/M.4.13/FT.1/11/2025 dan dokumen PIDSUS-18 untuk KI.
MG dan KI datang memenuhi kewajiban proses hukum tanpa adanya penangkapan paksa. Penyidik menilai penahanan keduanya diperlukan untuk mempercepat pembuktian perkara.