Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

ACEH TENGAH, iNews.id – Seorang kepala desa berinisial BT (54) ditangkap anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten. Penangkapan dilakukan di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik mengatakan, saat ini BT telah diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan.

“Saat ini tersangka BT sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (24/9/2025).

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan BT mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Selama lebih dari setahun, BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis. Kayu hasil tebangan kemudian diolah menjadi papan dan balok yang digunakan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

57 tahun lalu

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

DLHK Riau Amankan Ekskavator Perambah Hutan di Inhu

57 tahun lalu

Tim Gabungan TNKS Tangkap 4 Perambah Hutan di Solok Selatan

57 tahun lalu

Ratusan Massa Adat Serampas Tangkap 3 Pelaku Perambah Hutan TNKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal