Kejati Tahan Kepala Dispetaru DIY Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

erfan erlin
Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno (KS) resmi ditahan oleh Kejati DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtungal, Depok, Sleman. Penahan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan penahanan terhadap tersangka KS dilakukan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu tersangka telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal senilai Rp2,95 miliar. 

“Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,73 miliar,” kata Ponco, Senin (17/7/2023). 

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta bersama dengan tersangka lain, Lurah Caturtunggal RS dan pengusaha Robinson Saalino. 

Menurut Ponco, penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan KS sendiri. Dia telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Semestinya bertugas sebagai pengawas penggunaan tanah kas desa, namun malah bekerja sama dengan mafia tanah dengan membiarkan terjadinya penyalahgunaan.

Ponco menyebut ada komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saleno. Namun dengan peralatan canggih, jaksa berhasil mengkloning hasil pembicaraan mereka terkait tanah kas desa. 

Tersangka KS juga mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 m2 menjadi 16.215 m2. Namun tersangka KS justru melakukan pembiaran. 
 
"Seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal