Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:53:00 WIB
Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN
Polda DIY mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN karena perannya dalam memberantas mafia tanah kasus Mbah Tupon. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih penghargaan dari Kementerian ATR BPN atas prestasi dalam penyelesaian Target Operasi (TO) utama dan tambahan tindak pidana pertanahan. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Dirreskrimum Kombes Pol Idham Mahdi serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY.

Pemberian penghargaan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Dalam forum nasional tersebut, Polda DIY dinilai menampilkan kinerja optimal dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus pertanahan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon. Keberhasilan Polda DIY menuntaskan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyematan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme jajaran Polda DIY dalam penegakan hukum pertanahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Dia menegaskan bahwa capaian ini menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut