Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispetaru DIY Terima Gratifikasi Rp4,76 Miliar

erfan erlin
Tersangka Kepala Dispetaru DIY KS digelandang petugas Kejati DIY usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang  (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sleman. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,76 miliar. 

KS diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino yang telah menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, tersangka KS telah menyalahgunakan jabatannya. Semestinya dia melakukan pengawasan terhadap penggunakan tanah kas desa, namun justru bekerja sama dengan masyarakat memperlancar penyalahgunaan.

"Tersangka KS ini telah menerima gratifikasi," ujar Ponco, Senin (18/7/2023).

Ponco mengatakan, antara tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak 2015. Mereka berkenalan terkait jual beli tanah milik tersangka KS di Kalitirto, Kapanewon Berbah, Sleman senilai Rp800 juta. Pemberian gratifikasi ini dilakukana secara bertahap dan sudah dibayarkan Rp 400 juta. Lantaran saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS. 

Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa yang belum mengantongi izin gubernur. Beberapa pekerjaan di antaranya, proyek Tambakboyo, Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun. 

Hal ini membuat saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal. Selanjutnya saksi memberikan gratifikasi kepada tersangka KS antara lain berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 m2 dan 800 m2 pada 2022.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

14 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal