Kejati Tahan Kepala Dispetaru DIY Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

erfan erlin
Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka KS juga mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang belum memiliki izin dari gubernur. Berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017 Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

"Itu  diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang  (kundha niti mandala sarta tata sasana)," ujarnya.  

Tersangka akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,"  katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal