Gelapkan Mobil, Suami Istri di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Pasutri di Yogyakarta ditangkap polisi karena menggelapkan mobil rental. (Foto: iNews.id/Kuntadi )

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rico Sanjaya mengatakan kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. ST yang mencari sasaran tempat usaha rentalan sementara P yang bertugas menjualnya ke wilayah Klaten.

Mobil tersebut laku dengan harga murah karena hanya dilengkapi dengan STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal