Penyadapan yang harus seizin dari Dewan Pengawas juga menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang pada praktiknya dilakukan secara rapi, sistematis dan berjejaring.
“Penetapan status pegawai KPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara akan menimbulkan loyalitas ganda,” ucapnya.
Menurut Fathul, pelemahan KPK juga akan semakin kentara dengan persyaratan penyelidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing.
Hal ini akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen Mandiri dan dari luar institusi kepolisian. Padahal salah satu aspek penting KPK adalah mengangkat penyidik independen sesuai dengan kebutuhan penegak hukum, pemberantasan korupsi yang independen.
“Kami akan mendesak komisi III DPR untuk membatalkan rencana melakukan revisi undang-undang KPK,” ujarnya.