Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK
“Semestinya pemerintah ikut memiliki tanggung jawab untuk membesarkan lembaga ini. Di mana agenda dan visi besar lembaga ini melakukan pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerinfahan yang bersih,” katanya.
Fathul menjelaskan, KPK hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan dan penegakan hukum korupsi. Saat itu ada kesan polisi dan kejaksaan kurang efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga KPK diharapkan bisa mengedepankan penegakan dan pemberantasan korupsi.
“Ada kekhawatiran KPK nanti tidak independen dan bisa tergantung yang berkuasa,” ucapnya.
Berdasarkan Kajian Pusat Studi Hukum Dan Pusat Studi Kejahatan Informatika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melihat revisi yang akan dilakukan akan menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
Selain itu pembentukan Dewan Pengawas akan mengganggu independensi KPK. Adanya Dewan Pengawas dengan kewenangan yang besar juga akan menghambat kinerja KPK yang dituntut untuk langkah-langkah yang cepat, tepat dan cermat dalam pemberantasan korupsi.