Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi
Sivitas Akademika UII Yogyakarta menggalang tanda tangan menolak revisi UU KPK di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Semestinya pemerintah ikut memiliki tanggung jawab untuk membesarkan lembaga ini. Di mana agenda dan visi besar lembaga ini melakukan pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerinfahan yang bersih,” katanya. 

Fathul menjelaskan, KPK hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan dan penegakan hukum korupsi. Saat itu ada kesan polisi dan kejaksaan kurang efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga KPK diharapkan bisa mengedepankan penegakan dan pemberantasan korupsi.

“Ada kekhawatiran KPK nanti tidak independen dan bisa tergantung yang berkuasa,” ucapnya.

Berdasarkan Kajian Pusat Studi Hukum Dan Pusat Studi Kejahatan Informatika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melihat revisi yang akan dilakukan akan menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Selain itu pembentukan Dewan Pengawas akan mengganggu independensi KPK. Adanya Dewan Pengawas dengan kewenangan yang besar juga akan menghambat kinerja KPK yang dituntut untuk langkah-langkah yang cepat, tepat dan cermat dalam pemberantasan korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal