Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi
Sivitas Akademika UII Yogyakarta menggalang tanda tangan menolak revisi UU KPK di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka menolak rencana tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadikan lembaga antirasuah itu tidak lagi independen.

Penolakan terhadap revisi ini dituangkan dengan menandatangani spanduk sepanjang 60 meter. Tidak hanya rektor dan dosen, namun beberapa mahasiswa dan lembaga ikut melakukan penolakan dengan membubuhkan tanda tangan.

“KPK merupakan wujud harapan masyarakat atas agenda pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rektor UII Fathul Wahid saat memberikan keterangan di Fakulras Hukum UII,  Senin (9/9/2019).

Menurut Fathul, KPK merupakan institusi yang lahir dari rahim reformasi. Tujuan awal didirikan untuk mencegah dan memberantas praktis tindak pidana korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal