YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Salah satunya disuarakan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka menolak rencana tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadikan lembaga antirasuah itu tidak lagi independen.
Penolakan terhadap revisi ini dituangkan dengan menandatangani spanduk sepanjang 60 meter. Tidak hanya rektor dan dosen, namun beberapa mahasiswa dan lembaga ikut melakukan penolakan dengan membubuhkan tanda tangan.
“KPK merupakan wujud harapan masyarakat atas agenda pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rektor UII Fathul Wahid saat memberikan keterangan di Fakulras Hukum UII, Senin (9/9/2019).
Menurut Fathul, KPK merupakan institusi yang lahir dari rahim reformasi. Tujuan awal didirikan untuk mencegah dan memberantas praktis tindak pidana korupsi.