KULONPROGO,iNews.id – Sebanyak 25 narapidana yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulonprogo, DIY, mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman penjara. Tiga narapidana langsung menghirup udara bebas, begitu menerima SK remisi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo.
“Semuanya ada 25 narapidana yang mendapatkan remisi. Tiga di antaranya langsung bebas,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Wates, Supriyatno, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi ini disampaikan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di lapangan tengah Rutan Wates. Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Sutedjo diikuti warga binaan dan pegawai rutan.
Supriyatno yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Wates mengatakan, napi yang mendaparkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya divonis lebih dari enam bulan dan sudah berkelakukan baik minimal enam bulan.
“Para napi yang mendapat remisi dihukum atas perkara yang bervariasi, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga perlindungan anak,” ujarnya.