Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memberlakukan aturan keseragaman warna pada seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik (vape) yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi nikotin, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Melalui aturan ini, kemasan rokok konvensional maupun vape akan memiliki standar warna yang sama secara nasional.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk yang legal. Namun, pemerintah ingin mengurangi daya tarik visual yang selama ini dinilai mampu menarik minat perokok pemula.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik yang belakangan semakin populer di kalangan generasi muda. Sebab itu, seluruh produk yang mengandung nikotin akan diatur dengan prinsip yang sama dalam aspek kemasannya.