Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Sabtu, 06 Juni 2026 - 07:04:00 WIB
4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 
KontraS melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer. 

Karena itu, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang peradilan militer, pihaknya telah menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.

"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," ucap Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dimas turut menyoroti tuntutan yang disampaikan Oditur Militer tanpa disertai dengan hukuman pemecatan dari TNI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut