UMP Sumut 2023 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Naik 7,45 Persen

M Andi Yusri
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: M Andi Yusri)

Sementara Baharudin menambahkan, kondisi perekonomian yang belum stabil memberikan dampak signifikan dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2023. Menurutnya apa yagn diputuskan ini merupakan pilihan terbaik.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," tuturnya.

Dia menambahkan, penentuan UMP ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” tuturnya.
 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal