UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Antara
Upah minimum Provinsi (UMP) 2023 (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PADANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) naik menjadi Rp2.742.476. Angka ini kenaikan sebesar 9,15 persen.

"Kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen menjadi Rp2.742.476,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, Senin (28/11/2022).

Nizam menambahkan, naiknya UMP ini sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Dia melanjutkan, UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

Dalam surat keputusan itu tertulis perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2023. 

"Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," begitu bunyi surat keputusan.

Sebelumnya, UMP Sumbar pada 2022 yakni Rp2.512.539. UMP ini naik sebesar Rp229.937 sehingga menjadi Rp2.742.476.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

KSPSI Gunungkidul Tolak PP 51, Minta Penghitungan Upah Berdasarkan KHL

57 tahun lalu

UMP Jateng 2024 Sebesar Rp2.036.947, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Disnakertrans

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal