"Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut," kata Manson.
Kepada petugas, tersangka FR mengaku tergoda menjadi kurir ganja karena baru saja di PHK dari kebun tempatnya bekerja selama ini. Selanjutnya, dia mengajak istrinya karena tidak memiliki teman saat mengantarkan barang tersebut ke Riau.
"FR sengaja mengajak istrinya karena tidak memiliki teman di perjalanan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali jadi kurir ganja," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolres Madina. Kedunya dijerat petugas dengan Pasal 111 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.