Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Stepanus Purba
Majelis Hakim Tipikor PN Medan saat membacakan putusan terhadap Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Majelis hakim menilai Khairuddin terbukti bersalah menerima  suap dana alokasi khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017.

Majelis hakim yang diketahui Mian Munthe mengatakan Khairuddin secara menyakinkan terbukti melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Kharruddin Syah alias H Buyung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4).

Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agusman Sinaga. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Agusman dengan pidana yang sama.  

"Majelis hakim beralasan terdakwa Kharruddin Syah bukanlah pelaku utama, melainkan terdakwa Agusman Sinaga," ucap Mian. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal