Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementera, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpianan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakam upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.