Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Stepanus Purba
Majelis Hakim Tipikor PN Medan saat membacakan putusan terhadap Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah. (Foto: istimewa)

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya. 

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Sementera, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpianan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakam upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Polisi dan Subdenpom Labuhanbatu Dalami Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Warga

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal