Sempat Buron, Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus 2.000 Pil Ekstasi Ditahan

Aminoer Rasyid
Antara
Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM ditahan oleh penyidik Polda Sumut usai sempat buron dan ditetapkan sebagai tersangka kasus 2.000 pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM, Selasa (18/4/2023) malam. Dia merupakan tersangka sekaligus buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).

Yemi mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjungbalai. Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.

Sementara itu, MM yang mengenakan baju tahanan berwarna merah hanya bisa tertunduk lesu. Dia tidak banyak berkomentar ketika diwawancara wartawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal