PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Ismail
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan memvonis mati warga Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kasus penyelundupan narkoba, Rabu (29/3/2023). Pria bernama Agus Salim (49) itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Vonis kepada Agus diberikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ucap Oloan Silalahi, dikutip dari iNewsMedan, Kamis (30/3/2023).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Yang meringankan, tidak ditemukan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai, Toyota Innova Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Caleg Partai Perindo Juli Sautman Simbolon Gelar Diskusi Dengar Keluhan Warga Tanjungbalai

57 tahun lalu

2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Waduh, Suami Aniaya Istri Siri gegara Curiga Usia Kehamilan saat Ditinggal Merantau

57 tahun lalu

Ajakan Berhubungan Seks Ditolak, Suami Ancam Bunuh Istri hingga Sekap 2 Anak di Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal