Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:03:00 WIB
Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Polda Sumsel musnahkan narkoba senilai Rp2,8 miliar dan menangkap 49 tersangka dari 29 kasus selama Mei 2026. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang buktinarkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 49 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan kasus itu berasal dari 29 laporan polisi dengan para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” kata Kombes Nandang, Rabu (20/5/2026).

Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, serta wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut