Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM ditahan oleh penyidik Polda Sumut usai sempat buron dan ditetapkan sebagai tersangka kasus 2.000 pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Sebelumnya, MM memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Selasa (18/4/2023) siang. Anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya.