Resmi, Pemkot Medan Larang Penjualan Daging Anjing

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi Pemkot Medan larang penjualan daging anjing secara komersial di pasar tradisonal dan lainnya. (Foto: Ist)

"Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," katanya. 

Menurutnya, memakan daging anjing bisa berisiko terkena penyakit menular dari hewan. 

"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," ucapnya. 

Emilia juga mengatakan, surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan kecamatan yang ada di Kota Medan.

"Nanti biar Pak Camat yang menyosialisasikan ke warga," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.

"Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya mengimbau," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Gatak Grobogan, 20 Kios Milik Pedagang Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit di Bandung Meroket hingga Rp100.000 per Kg

57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal