Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:46:00 WIB
Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Ilustrasi Wali Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diduga menyalahgunaan KKPD Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi. (Foto: Ist/AI)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk judi online (judol) dan berbagai kebutuhan pribadi.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, pencopotan dilakukan Wali Kota Medan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Menurutnya, Almuqarrom mengakui penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ujar Subhan dikutip dari iNews Medan, Selasa (27/1/2026).

Subhan menjelaskan, Pemko Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan struktural.

“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut