Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Pemkot Medan Larang Penjualan Daging Anjing

Senin, 06 Juni 2022 - 17:36:00 WIB
Resmi, Pemkot Medan Larang Penjualan Daging Anjing
Ilustrasi Pemkot Medan larang penjualan daging anjing secara komersial di pasar tradisonal dan lainnya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersial. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menyebut latar belakang keluarnya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.

Mereka meminta agar Pemkot Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersial.

"Dasar kami selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," ujar Emilia, Senin (6/6/2022). 

Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut