Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
TUBAN, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibongkar aparat Satreskrim Polres Tuban. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional.
Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Semanding, diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Saat itu, pelaku membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total sekitar Rp3 juta.
Uang palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di sejumlah lapak pedagang dengan tujuan mendapatkan uang kembalian asli. Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan para pedagang.
Setelah diperiksa, uang yang digunakan ternyata diduga palsu. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.