Resmi, Pemkot Medan Larang Penjualan Daging Anjing

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi Pemkot Medan larang penjualan daging anjing secara komersial di pasar tradisonal dan lainnya. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersial. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menyebut latar belakang keluarnya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.

Mereka meminta agar Pemkot Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersial.

"Dasar kami selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," ujar Emilia, Senin (6/6/2022). 

Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Gatak Grobogan, 20 Kios Milik Pedagang Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit di Bandung Meroket hingga Rp100.000 per Kg

57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal