"Dari tangan tersangka Faisal alias Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin mengakui bahwa ganja itu miliknya," ujar dia.
Ganja kering itu, lanjutnya, dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. Dia membeli ganja kering itu seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Asahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya