Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Ahmad Ridwan Nasution
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat menggelar konferensi pers pengungkapan 10 kg sabu di Mapolsek Patumbak, Jumat (28/8/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Kepada petugas, tesangka Bas mengaku nekat membawa sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu tersebut.

“Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Sementara itu, tersangka Brewok mengaku sudah 3 kali mengendalikan bisnis sabu tersebut. Sebelumnya dia mengendalikan peredaran sabu seberat 4 kg.

“Yang kemarin 4 kg sabu juga saya yang kendalikan. Untuk ini kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” kata Brewok.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Patumbak. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal