MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran 10 kg sabu di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan penangkapan pelaku pada Minggu (23/8/2020) itu berawal dari pengungkapan kasus 4 kg sabu yang dilakukan Polsek Patumbak pada Selasa (14/7/2020) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka Aswandi dan kawan-kawan.
“Dari penangkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali," kata Arfin, Jumat (28/8/2020).
Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Basri alias Bas saat melintas di Jalan Megawati, Kota Binjai, Sabtu (22/8/2020). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 10 kemasan teh China berisi sabu seberat 10 kg dalam satu goni besar.
“Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Muhamad Basri alias Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok di salah satu diskotik,” ungkap Arfin.