Perempuan Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi, 5 Paket Disita

Ahmad Ridwan Nasution
Tersangka Dewi saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang banda sabu berinisial PTN. Saat proses pengembangan, PTN berhasil melarikan diri dari penangkapan. 

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun terkait kasus narkoba," ujarnya. 

Tersangka mengaku nekat kembali menjual narkoba akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal