Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang banda sabu berinisial PTN. Saat proses pengembangan, PTN berhasil melarikan diri dari penangkapan.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun terkait kasus narkoba," ujarnya.
Tersangka mengaku nekat kembali menjual narkoba akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.