Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)

Selain Azlansyah, dalam perkara ini Majelis Hakim PN Medan juga menyidangkan terdakwa lain bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29). Namun keduanya disidang dengan berkas terpisah.

Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Azlansyah dan Fachmy karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Andriyansyah.

Vonis terhadap Azlansyah dan Fachmy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal