Atas putusan tersebut, JPU maupun dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sementara Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah.
Sesuai dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bacaleg DPRD Kota Medan.
Robby maju di Pileg 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan KPU Medan.
Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala karena terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Medan.
Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, mereka bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.