Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:32:00 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pileg 2024.

Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (31/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. 

"Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut