MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pileg 2024.
Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (31/5/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024).
Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta.
"Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," katanya.