Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pileg 2024.

Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (31/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. 

"Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal