Pengedar Pil Ekstasi yang Resahkan Warga Tapanuli Utara Ditangkap

Antara
Pengedar pil ekstasi yang meresahkan warga di Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

TAPANULI UTARA, iNews.id - Pengedar pil ekstasi yang meresahkan warga di Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial DL (23) warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
 
Pelaku ditangkap di Cafe Cantic di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kabupaten Taput, Sumut, Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.  

"Tersangka diringkus petugas di Cafe Cantic, saat sedang mengantarkan pil ekstasi kepada salah seorang pembeli," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (20/1/2023).

Dia mengatakan, saat ditangkap belum sempat terjadi transaksi, pihaknya langsung meringkus tersangka agar tidak melarikan diri.

"Setelah ditangkap petugas, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan," ujarnya.

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di rumahnya di Jalan SM Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Bantu Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Tapteng dan Tapsel

57 tahun lalu

Alat Berat Dikerahkan Buka Akses Darat di Jalur Perbatasan Taput-Tapteng

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

57 tahun lalu

2 Daerah di Sumut Masih Terisolasi, Akses Darat Belum Pulih Sepenuhnya

57 tahun lalu

Identitas 4 Jenazah Ditemukan Korban Longsor Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal