Mabes Polri Gagalkan Peredaran 284 Kg Ganja di Madina, 3 Bandar Besar Ditangkap

Ahmad Husein Lubis
Polisi saat menunjukkan barang bukti ganja siap edar hasil operasi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar disita dari dua lokasi berbeda dan tiga bandar besar asal Madina ditangkap.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ganja tersebut dikendalikan seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas),di Padang, Sumbar.

Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Madina menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya, Desa Huta Tua, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Selain menangkap MI, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni AR dan SN di desa tersebut. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumbar berinisial AL dan RA.

Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal