Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08:00 WIB
Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta
Ilustrasi, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dipecat usai diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Reserse NarkobaPolres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, AKP Deky dijatuhi sejumlah sanksi etik dan administratif hingga berujung pemecatan dari institusi Polri.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media.

Usai menjalani sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.

Dia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut