Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Tim iNews
Mantan Camat Medan Polonia bersama dua terdakwa lain menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran BBM subsidi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

Dalam persidangan terungkap, negara mengalami kerugian sebesar Rp332,2 juta akibat penyalahgunaan anggaran BBM solar subsidi tersebut.

Jaksa menyebut Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp161,1 juta. Sementara Ita Ratna Dewi diwajibkan mengganti Rp10 juta dan disebut telah melunasi seluruh kewajibannya.

Sedangkan Irfan dan Khairul baru mengembalikan masing-masing Rp50 juta, sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp111,1 juta per orang.

Jaksa juga menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya terancam pidana tambahan berupa enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran BBM subsidi yang seharusnya dipakai untuk operasional pelayanan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal