Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Tim iNews
Mantan Camat Medan Polonia bersama dua terdakwa lain menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran BBM subsidi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).

Selain Irfan, dua terdakwa lain yang turut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari iNews Medan, Selasa (26/5/2026).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal