"Sudah ditetapkan. Pak Gubernur sudah tandatangani SK-nya," kata Maruli saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut pada Kamis (22/11/2018) kemarin.
Kebijakan ini, lanjut dia, mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang. Penetapan besaran upah ini sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,03 persen.
"Ini tentunya sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ucapnya.