Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN

Stepanus Purba
Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo (pegang mic) saat menggelar aksi unjuk ras terkait upah buruh di depan kantor Wali Kota Medan belum lama ini. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Willy juga mengaku kecewa dengan sikap dewan pengupahan yang tidak mendengarkan aspirasi para buruh agar penetapan upah bisa mengacu para Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan SK gubernur yang berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana sejak awal, para buruh sudah menolak ketentuan ini sebagai landasan pemerintah daerah menetapkan standar upah.

"Kalau pemerintah dalam hal ini wali kota dan bupati hanya ikuti PP Pengupahan yang ditolak buruh, lebih bagus dibubarkan saja itu yang namanya dewan pengupahan," ujar Willy.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Ditandai dengan sudah ditekennya draf usulan dari para kepala daerah se-Provinsi Sumut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Sinaga melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, membenarkan sudah ditandatanganinya draf tersebut. Dengan begitu, UMK tahun 2019 seluruh kabupaten/kota telah ditetapkan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal