Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN
Willy juga mengaku kecewa dengan sikap dewan pengupahan yang tidak mendengarkan aspirasi para buruh agar penetapan upah bisa mengacu para Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan SK gubernur yang berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana sejak awal, para buruh sudah menolak ketentuan ini sebagai landasan pemerintah daerah menetapkan standar upah.
"Kalau pemerintah dalam hal ini wali kota dan bupati hanya ikuti PP Pengupahan yang ditolak buruh, lebih bagus dibubarkan saja itu yang namanya dewan pengupahan," ujar Willy.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Ditandai dengan sudah ditekennya draf usulan dari para kepala daerah se-Provinsi Sumut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Sinaga melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, membenarkan sudah ditandatanganinya draf tersebut. Dengan begitu, UMK tahun 2019 seluruh kabupaten/kota telah ditetapkan.