Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN

Jumat, 23 November 2018 - 12:35:00 WIB
Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN
Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo (pegang mic) saat menggelar aksi unjuk ras terkait upah buruh di depan kantor Wali Kota Medan belum lama ini. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Willy juga mengaku kecewa dengan sikap dewan pengupahan yang tidak mendengarkan aspirasi para buruh agar penetapan upah bisa mengacu para Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan SK gubernur yang berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana sejak awal, para buruh sudah menolak ketentuan ini sebagai landasan pemerintah daerah menetapkan standar upah.

"Kalau pemerintah dalam hal ini wali kota dan bupati hanya ikuti PP Pengupahan yang ditolak buruh, lebih bagus dibubarkan saja itu yang namanya dewan pengupahan," ujar Willy.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Ditandai dengan sudah ditekennya draf usulan dari para kepala daerah se-Provinsi Sumut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Sinaga melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, membenarkan sudah ditandatanganinya draf tersebut. Dengan begitu, UMK tahun 2019 seluruh kabupaten/kota telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut