Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Tim iNews
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)

Jaksa menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.

Kasus ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare untuk proyek properti.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses peradilan, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

57 tahun lalu

Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal