Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Tim iNews
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menegaskan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat para terdakwa harus dipulihkan seperti semula.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah berubah status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deliserdang secara bertahap pada periode 2022 hingga 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

57 tahun lalu

Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal