MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II. Para terdakwa dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis M Kasim dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Kasim dikutip dari iNews Medan, Kamis (4/6/2026).