Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:56:00 WIB
Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menegaskan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat para terdakwa harus dipulihkan seperti semula.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah berubah status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deliserdang secara bertahap pada periode 2022 hingga 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut