Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menegaskan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat para terdakwa harus dipulihkan seperti semula.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB.
Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah berubah status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deliserdang secara bertahap pada periode 2022 hingga 2023.