Ketika ditanyakan berapa jumlah saksi yang diminta keterangan, Samtana enggan menjelaskan secara detail.
"Semua daerah yang melakukan dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 masih dalam penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sedang mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) pada sejumlah daerah di Sumut. Saat itu disampaikan, para pelakunya akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata Kapolda.